KPK Sebut Banyak Koruptor Titip Uang Korupsi ke Wanita Simpanan
Dovana Hasiana
23 April 2026 18:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu modus yang dilakukan para koruptor untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi agar tak terdeteksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan penegak hukum. Hal ini juga yang membuat lembaga antirasuah tersebut kerap menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, modus tersebut dilakukan para koruptor dengan mengalirkan atau menitipkan uang atau aset hasil korupsi ke sejumlah pihak. Sebagian dari mereka, khusus koruptor pria, mengalirkan dana korupsi ke teman perempuan spesial -- kerap disebut wanita simpanan.
"Pelakunya 81% laki-laki. Betul itu adanya ratusan juta dikucurkan kepada si cewek. Itu tindak pidana pencucian uang [TPPU] pertama, salah satu TPPU pertama lakukan sebagai pelaku pasif," ujar Ibnu dalam agenda Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Anti-Korupsi, dikutip Kamis (23/04/2026).
"Menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana. Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan setidak-tidaknya diduga uang itu berasal dari kejahatan. Itu sudah muncul yang tadi itu namanya apa? Selingkuh."
Dikonfirmasi secara terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah mengidentifikasi peran sirkel yang turut berperan dalam tindak pidana korupsi, salah satunya adalah dalam penempatan aset hasil korupsi. Bahkan, KPK juga melihat para koruptor menyamarkan kepemilikan beberapa aset yang berasal dari hasil praktik lancung. Hal ini dilakukan dengan cara pengalihan kepemilikan aset menjadi nama orang lain hingga menyembunyikan aset-aset tersebut.



























