Logo Bloomberg Technoz

BPK Nilai Ditjen Pajak Belum Optimal Lakukan Pengawasan Pajak

Mis Fransiska Dewi
23 April 2026 17:10

Gedung Ditjen Pajak. (Tangakapan layar via website pajak.go.id)
Gedung Ditjen Pajak. (Tangakapan layar via website pajak.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan perpajakan, sehingga berpotensi membuat penerimaan negara tidak tergarap secara maksimal.

Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II), BPK mencatat Ditjen Pajak sebenarnya telah menjalankan berbagai upaya pengawasan berbasis risiko, termasuk melalui pemanfaatan Compliance Risk Management (CRM), serta penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) dan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP). 

Sepanjang 2023 hingga 2025, Ditjen Pajak juga telah menerbitkan 162.658 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta 311.736 Surat Penugasan Pemeriksaan (SP2).


Dari sisi target, Ditjen Pajak menetapkan target penerimaan pajak dari kegiatan Pengawasan Kepatuhan Material (KPM) sebesar Rp 234 triliun dan dari kegiatan pemeriksaan perpajakan sebesar Rp 210,5 triliun.

Namun, BPK menilai pelaksanaan di lapangan belum sepenuhnya mendukung optimalisasi penerimaan tersebut.