Logo Bloomberg Technoz

Menyoal pangsa pasar, populasi kendaraan listrik di Indonesia hingga Maret 2026 mencapai 358.205 unit, terdiri atas 236.451 sepeda motor listrik, 119.638 mobil penumpang listrik, serta sisanya bus dan kendaraan komersial.

"Terjadi perubahan preferensi konsumen. Masyarakat mulai memilih kendaraan yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan. Ini menjadi sinyal positif bagi transformasi industri otomotif nasional," jelasnya.

Berkaca pada capaian tahun lalu, Setia mengungkapkan, pngsa pasar kendaraan roda empat EV tercatat mencapai 21,71%, terdiri dari battery electric vehicle (BEV) sebesar 12,93%, hybrid electric vehicle (HEV) 8,13%, dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) 0,65%. Di sisi produksi, kendaraan listrik telah menyumbang 11,1% dari total produksi kendaraan roda empat nasional.

Merespons kabar PKB dan BBNKB kendaraan listrik yang tidak lagi sepenuhnya bebas, Head of PR & Government Luther T Panjaitan menyatakan bahwa BYD Indonesia berfokus pada visi jangka panjang membangun industri EV.

"Kami ingin bangun value chain," ucap dia.  "Ke depan BYD akan terus memboyong teknologi terbaru di EV ke Indonesia, termasuk platform-platform terbaru," tuturnya.

Pernyataan lebih tegas justru disampaikan Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo). Mereka menyampaikan bahwa jika penghapusan insentif pajak EV berlaku maka menghambat pertumbuhan ekosistem EV nasional.

Instruksikan bebas pajak EV

Menariknya usai ramai beredar aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor, yang kini meliputi pajak untuk mobil listrik, Mendagri Tito Karnavian menginstrusikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ terkait Pemberian isentif fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Bahkan langkah penerapan insentif ini diklaim merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, dalam rangka mempercepat transisi energi dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," tulis Tito dalam SE yang ditandatanganinya pada Rabu (22/4/2026).

Instruksi Mendagri juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri. Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026."

(prc/wep)

No more pages
← Prev article

Artikel Terkait

Baca Juga

Lainnya

Bloomberg Businessweek Indonesia

Z-Zone