Jusuf Hamka Beri Sinyal Belum Puas Putusan Hakim, Akan Banding?
Dovana Hasiana
23 April 2026 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka buka potensi ajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatanya terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk. Dia memberi sinyal kuasa hukumnya tak puas pada putusan yang mewajibkan Hary Tanoes dan MNC membayar Rp531 miliar dan bunga ke CMNP.
"Menurut lawyer [kuasa hukum], ini belum fair. Kemungkinan lawyer mungkin akan mengambil suatu sikap nanti. Tunggu saja lawyer kita dalam 1-2 hari ini akan memberikan pernyataan," kata Jusuf Hamka dikutip, Kamis (23/04/2026).
Dalam putusannya, hakim PN Jakarta Pusat pun menghukum Hary Tanoe dan MNC untuk membayar ganti rudi materiil sebesar US$28 juta atau setara Rp481,18 miliar dengan asumsi kurs saat ini. Selain itu, keduanya juga harus membayar bunga sebesar 6% yang dihitung sejak Mei 2002 hingga lunas.
Hakim juga menjatuhkan hukuman agar Hary Tanoe dan MNC membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.
"Menurut lawyer kami, hitung-hitungannya masih diperlukan [tambahan] lagi. Kemungkinan ada tanggung renteng tambahan," ujar Jusuf Hamka.































