“Akibatnya, berpotensi merugikan PT BTN minimal sebesar Rp707,18 miliar atas proses penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut dan sebesar Rp628,45 miliar atas 1.215 debitur KPR pada PT BAS selaku developer,” tulis BPK dalam laporannya dikutip Kamis (23/4/2026).
Dalam kaitan itu, BPK merekomendasikan Direktur Utama PT BTN agar mengambil langkah-langkah penyelamatan KPR, mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan penyaluran kredit melalui mekanisme program KPR Simple, serta melakukan pemeriksaan investigasi terkait penyaluran kredit konsumer untuk perumahan yang dikelola PT BAS.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Dewan Komisaris agar melakukan monitoring berkala atas pengelolaan penyelesaian sertifikat kepemilikan debitur KPR.
(mfd/ell)
No more pages































