KPK Beri 2 Unit Apartemen untuk Lemhanas, jadi Rumah Dinas?
Dovana Hasiana
23 April 2026 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily buka suara mengenai rencana penggunaan dua unit apartemen yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp3,52 miliar.
Politikus Partai Golkar tersebut mengklaim belum menentukan rencana pemanaatan aset tersebut. Meski demikian, dia memberi isyarat hunian tersebut bisa menjadi alternatif rumah dinas bagi pejabat Lemhanas.
“Nanti kita akan lihat kebutuhan dari Lemhanas sendiri. Untuk apakah Lemhanas ini sesungguhnya seperti rumah kita belum punya,” ujar Ace Hasan kepada awak media, Kamis (23/04/2026).
“Itu adalah apartemen yang akan digunakan menjadi asetnya Lemhanas ya. Prosesnya saya kira sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.”
KPK telah menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) berupa dua unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).






























