BPK Sorot Cadangan Energi RI: Tak Ada CPE, Stok di Bawah Minimum
Azura Yumna Ramadani Purnama
23 April 2026 17:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan ketahanan energi sektor minyak dan gas (migas) di Indonesia masih belum memadai, sebab pemenuhan cadangan energi dari bahan bakar minyak (BBM) dan gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG) masih belum dilakukan.
Hal tersebut diungkap BPK usai memeriksa kinerja ketahanan energi sektor migas periode 2023 hingga semester I-2025 yang dilaksanakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
BPK menyatakan pemenuhan cadangan energi dari BBM dan LPG masih belum sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN), yakni belum disusunnya peraturan presiden (perpres) terkait cadangan strategis.
Sekadar catatan, aturan yang dimaksud adalah Perpres No. 96/2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).
Selain itu, BPK juga menemukan belum dibentuknya cadangan penyangga energi di luar dari cadangan operasional badan usaha. Bahkan, BPK juga menemukan terjadinya cadangan operasional BBM dan LPG di bawah batas minimum pada 2023—2025.




























