Logo Bloomberg Technoz

Selain itu industri ini diklaim juga mulai berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja, khususnya di sektor manufaktur dan komponen lokal.

"Momentum positif ini perlu dijaga melalui kebijakan yang konsisten dan terkoordinasi," terang Chuandra.

Adapun Periklindo mengusulkan beberapa langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan industri, tersebut antara lain:
- Penerapan pajak berbasis emisi, di mana kendaraan konvensional beremisi tinggi dikenakan pajak lebih besar; 
- Moratorium kenaikan PKB kendaraan listrik hingga tahun 2030; 
- Harmonisasi kebijakan pusat dan daerah melalui pedoman nasional; 
- Optimalisasi pendapatan daerah melalui layanan ekosistem kendaraan listrik; 
- Pembentukan tim kajian lintas kementerian dan pemangku kepentingan; dan 
- Penguatan ekosistem industri melalui infrastruktur, rantai pasok,
dan peningkatan TKDN.

"Periklindo berharap terciptanya pemahaman bersama bahwa harmonisasi kebijakan dan kepastian investasi jangka panjang merupakan kunci utama agar Indonesia dapat menjadi pemain global dalam industri kendaraan listrik." 

"Dalam waktu dekat, PERIKLINDO juga akan menginisiasi forum dialog terbuka yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, media, dan pelaku industri guna merumuskan kebijakan terbaik bagi masa depan elektrifikasi transportasi nasional," pungkasnya. 

Penerapan Pajak Mobil Listrik

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur soal kebijakan perpajakan bagi kendaraan berbasis listrik yang terrtuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang diundangkan dan berlaku mulai 1 April 2026.

Dalam beleid itu, kendaraan EV kini tak lagi dikecualikan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berarti akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara terperinci, Pasal 3 ayat (3), mobil EV kini tidak lagi dikecualikan dari objek PKB. Kini hanya tercantum;
- Kereta Api
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
- Kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
- Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Aturan ini berbeda dari aturan serupa tahun sebelumnya yang tertuang dala Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam beleid itu, pemerintah masih mencantumkan kendaraan berbasis listrik, biogas, tenaga surya, hingga konversi kendaraan berbasis EBT dikecualikan dari pengenaan pajak PKB dan BBNKB.

Meski demikian, pemerintah akan tetap memberikan insentif atau keringanan berupa pembebasan maupun pengurangan PKB dan BBKNB kepada kendaraan EV sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu juga termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik. 

(ain)

No more pages