Logo Bloomberg Technoz

"[Sekarang] mau beli kendaraan juga orang mikir, 'saya mampu enggak entar beli bahan bakarnya?' gitu kan. Mau pindah ke listrik, kejebak peraturan baru. Ya secara total, angka penjualan otomotif ini akan terganggu," tegasnya. 

Kondisi Pasar EV Indonesia

Berdasarkan rilis survei Kesiapan Kendaraan Listrik, atau eReadiness 2025 yang dilakukan oleh lembaga konsultan pajak PwC yang dirilis pada akhir tahun lalu, menunjukkan bahwa sebanyak 14% responden di Indonesia sudah menjadi pemilik EV, sementara 70% lainnya merupakan calon pembeli potensial dan 17% masih bersikap skeptis. 

Meski demikian, dibandingkan negara ASEAN lainnya, porsi calon pembeli EV di Indonesia tergolong paling kecil yakni di bawah Filipina yang mencapai 84%. Namun demikian, tingkat kepemilikan EV di Filipina dan Malaysia masih rendah, masing-masing hanya 3% dan 4%.

Sementara dari sisi pengalaman pengguna tingkat kepuasan pemilik EV di Indonesia tergolong sangat tinggi. Hampir semua atau 99% responden menyatakan puas, meningkat dari laporan yang sama di tahun sebelumnya, 93%. Hal ini menjadi yang tertinggi di kawasan Asean.

Dari sisi minat pasar, mobil listrik berukuran menengah menjadi pilihan utama di kawasan ASEAN, termasuk Indonesia, dengan porsi mencapai 69%. Harga juga masih menjadi faktor penentu, di mana hampir setengah calon pembeli mengharapkan harga kendaraan di bawah US$46.000 (Rp788 juta), bahkan sebagian mengincar segmen harga lebih rendah di bawah US$11.000 (Rp188 juta).

Namun demikian, tantangan tetap ada. Sekitar 33% pemilik EV di Indonesia mengaku mempertimbangkan kembali ke kendaraan berbahan bakar fosil, dengan alasan utama biaya perawatan yang lebih tinggi dari perkiraan, pengalaman berkendara yang belum sesuai ekspektasi, serta jarak tempuh yang dianggap masih terbatas.

Penerapan Pajak Mobil Listrik

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur soal kebijakan perpajakan bagi kendaraan berbasis listrik yang terrtuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang diundangkan dan berlaku mulai 1 April 2026.

Dalam beleid itu, kendaraan EV kini tak lagi dikecualikan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berarti akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara terperinci, Pasal 3 ayat (3), mobil EV kini tidak lagi dikecualikan dari objek PKB. Kini hanya tercantum;
- Kereta Api
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
- Kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
- Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.

Aturan ini berbeda dari aturan serupa tahun sebelumnya yang tertuang dala Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam beleid itu, pemerintah masih mencantumkan kendaraan berbasis listrik, biogas, tenaga surya, hingga konversi kendaraan berbasis EBT dikecualikan dari pengenaan pajak PKB dan BBNKB.

Meski demikian, pemerintah akan tetap memberikan insentif atau keringanan berupa pembebasan maupun pengurangan PKB dan BBKNB kepada kendaraan EV sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu juga termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

(ain)

No more pages