Logo Bloomberg Technoz

“Itu adalah waktu yang sangat cepat, dan membangun plan itu membutuhkan waktu, maka tahun ini sudah harus kita lakukan,” tegasnya.

Kapasitas Awal

Lebih lanjut, Todotua menguraikan kapasitas awal dari pabrik bioetanol yang akan dibangun Toyota di lampung adalah 60.000 kiloliter (kl) per tahun untuk menambah kapasitas produksi nasional.

Menurutnya, saat ini kapasitas produksi nasional bioetanol Indonesia adalah sekitar 120.000 kl, tetapi hanya 80.000 kl yang terpakai. 

“Untuk budgetnya sedang berjalan, karena juga sudah ada ditunjuk konsultan feasibility-nya. Ini sudah almost done untuk itu, jadi konstruksinya akan kita mulai tahun ini.  Target pada kuartal III, maksimal pada kuartal IV tahun ini. Kalau berjalan sih seharusnya maksimal 2028 sudah bisa produksi.”

Kabar masuknya Toyota Motor Corp. ke investasi pengembangan ekosistem bioetanol di Indonesia pertama kali diumumkan BKPM pada November 2025.

Saat itu, Todotua menyebut nilai rencana investasi Toyota untuk pengembangan bioetanol di Indonesia itu mencapai sekitar Rp2,5 triliun untuk kapasitas produksi sekitar 60.000 kl per tahun.

Dia mengelaborasi saat ini kebutuhan bahan bakar di dalam negeri mencapai lebih dari 40 juta kl per tahun. Dengan mandatori E10, lanjutnya, setidaknya Indonesia membutuhkan sekitar 4 juta kl bioetanol pada 2027.

“Agar tidak kehilangan momentum, maka persiapan pembangunan pabrik pendukung harus dimulai dari sekarang. Peluang inilah yang ditangkap oleh Toyota yang juga sudah mengembangkan mobil berbahan bakar bioetanol di banyak negara” ujarnya.

Sebelumnya, Todotua juga melakukan pertemuan dengan Masahiko Maeda, CEO of Asia Region, Toyota Motor Corporation serta mengunjungi fasilitas riset di Fukushima milik Research Association of Biomass Innovation for Next Generation Automobile Fuels (RABIT).

Adapun, berdasarkan Roadmap Hilirisasi Investasi Strategis yang dimiliki Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, sejumlah wilayah seperti Lampung telah disiapkan untuk menjadi sentra pengembangan industri bioetanol.

Proyek percontohan bioetanol tersebut akan memanfaatkan bahan baku dari tebu, singkong, dan sorgum. 

“Sebagai pioneer project, tadi sudah didiskusikan akan bekerja sama dengan Pertamina NRE di Lampung, untuk bahan bakunya juga tidak hanya dari perusahaan, tetapi juga melibatkan petani dan koperasi tani setempat sehingga juga dapat menggerakan perekonomian di daerah, nantinya untuk suplai energi juga diintegrasikan dengan plant geothermal dan hidrogen milik Pertamina” jelas Todotua.

Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan implementasi mandatori campuran bensin dengan bioetanol sebesar 10% atau E10 bakal berlaku mulai 2028. Nantinya, seluruh operator SPBU bakal wajib menjual E10 dan harus memanfaatkan etanol lokal.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) ditegaskan bahwa campuran BBN harus menggunakan produk lokal.

Di sisi lain, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN ditegaskan juga bahwa badan usaha bahan bakar minyak (BBM) wajib melakukan pencampuran BBN dengan BBM untuk tujuan komersial.

“Selain yang badan usaha wajib mencampur, kita harus cermati juga di Peraturan Menteri No. 4 ini bahwa semua pengaturan ini harus menggunakan produk lokal. Jadi bahan bakar nabatinya lokal. Itu lokal tercantum di Permen 4. Ini sudah kita tetapkan seperti itu,” kata Eniya dalam sosialisasi Kepmen 113/2026, belum lama ini.

Program pencampuran bioetanol dengan bensin bakal ditingkatkan menjadi E10 mulai 2028. Hingga 2030, campuran bioetanol dengan bensin masih tetap dipertahankan sebesar 10%.

Meskipun begitu, dia menyatakan bisa saja mandatori E20 mulai dilakukan pada 2028, sebab kepmen tersebut hanya menentukan target minimal campuran dan tahunnya. Terlebih, dia mengklaim saat ini Ditjen EBTKE terus melakukan kajian untuk mempercepat implementasi E20.

“Bahkan kemarin sudah berkali-kali Pak Menteri mengarahkan 2028 [implementasi baruan bioetanol] 20%. Jadi ini angka minimal. Kalau bisa 20%, why not?" ujar Eniya.

Lebih lanjut, ketika E10 dimandatorikan pada 2028, penerapannya bakal diberlakukan secara terbatas di 7 daerah, yakni; Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali.

Kemudian, memasuki 2029 wilayah yang harus melaksanakan mandatori E10 bertambah satu daerah yakni Lampung.

(prc/wdh)

No more pages