Menariknya, sektor yang menjadi sasaran tidak hanya sektor konvensional, tetapi juga ekonomi digital. Aktivitas di platform seperti TikTok Shop, TikTok Affiliate, digital marketing, dan payment gateway masuk dalam radar pengawasan.
Di sisi lain, gaya hidup mewah juga tak luput dari perhatian, seperti kepemilikan mobil dan jam tangan mewah, serta sektor lain seperti ekspor-impor, pengembang perumahan, hingga transaksi cryptocurrency dan vape.
"LIPP adalah dokumen yang digunakan untuk penyebaran data dan/atau informasi ke unit lain di lingkungan DJP," dikutip dari laporan tersebut, Senin (20/4/2026).
Setiap LIIP merepresentasikan satu wajib pajak dan akan dianggap terealisasi ketika ditindaklanjuti melalui instrumen pengawasan seperti SP2DK, Nomor Pengawasan Pemeriksaan (NP2), maupun langkah penegakan hukum lainnya.
Meski capaian melampaui target, DJP mengakui masih terdapat tantangan dalam implementasi di lapangan. Sejumlah laporan intelijen yang telah masuk dalam Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) belum seluruhnya ditindaklanjuti padahal masuk dalam daftar prioritas pengawasan.
“Isu materialitas dan sektor unggulan (strategi nasional) sebagai parameter penentuan LIIP yang dapat ditetapkan sebagai DPP juga turut memengaruhi pencapaian target Indikator Kinerja Utama (IKU),” jelas DJP dalam laporannya.
Selain itu, DJP juga menyoroti laporan intelijen pajak dalam LIIP yang ditindaklanjuti melalui coretax belum bisa dipantau dan dievaluasi dengan baik. Alasannya karena sistem coretax sering mengalami kendala atau gangguan.
(mfd/ell)





























