Penjelasan Purbaya Soal Influencer Tak Bisa Raih PPh UMKM 0,5%
Mis Fransiska Dewi
01 June 2026 13:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemengaruh atau influencer dikecualikan dalam skema fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5% karena tidak termasuk lapangan pekerjaan. Menurut Purbaya, jika menjadi pelaku UMKM, influencer lantas dapat menggunakan fasilitas PPh final UMKM.
"Ya, kalau influencer [menjadi] UMKM, ya sudah dapat otomatis. Karena enggak ada kayaknya lapangan kerja influencer ya, ada enggak? Enggak ada lho, enggak ada. Mungkin belum masuk [menjadi lapangan pekerjaan]," kata Purbaya di Wisma Danantara, dikutip Senin (1/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya turut menyinggung mengenai perseroan terbatas (PT) yang tidak dapat lagi memanfaatkan PPh final UMKM. menurut dia, PT dapat memanfaatkan PPh final tersebut, jika perseroan berstatus UMKM.
“Kan tujuannya UMKM dulu, kalau PT-nya [berbentuk] UMKM boleh, kan? UMKM boleh PT kan bentuknya, boleh," tuturnya.
Dia menyatakan, skema fasilitas PPh baru tidak akan membuat UMKM enggan naik kelas ke level pelaku usaha di atasnya. Purbaya menilai, setelah dapat meningkatkan level usaha mereka, pelaku usaha seharusnya tidak selalu meminta insentif.































