Logo Bloomberg Technoz

"Penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan tersebut berawal pada saat 2025, tersangka AW [Agung] dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain, dan diantar ke kantornya milik AW ya," ujar Syarief. 

Menurut dia, Agung mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut memang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan harta Zarof Ricar. Termasuk bahwa seluruh harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Nama Zarof Ricar sendiri justru mencuat usai pensiun dari Mahkamah Agung. Penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan dengan nilai nyaris Rp1 triliun di rumah Zarof saat tengah menyidik dugaan suap hakim PN Surabaya.

Dalam penyidikan, Zarof mengakui seluruh hartanya tersebut berasal dari penanganan atau mafia perkara di peradilan. Penyidik pun menemukan jejak Zarof dalam beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani kejaksaan agung. Kasus ini pun melebar hingga ke korupsi CPO, korupsi impor gula, dan perintangan penyidikan.

Saat ini, kejaksaan tengah menelusuri seluruh aset Zarof melalui perkara TPPU.

(dov/frg)

No more pages