Eks Sekretaris MA Jalani Sidang Perdana Dakwaan dalam Kasus TPPU
Merinda Faradianti
18 November 2025 15:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara yang menjerat Nurhadi tercatat dengan nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
"Dalam tahap awal dari proses persidangan pidana ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan surat dakwaan di hadapan terdakwa dan majelis hakim mengenai tindak pidana yang didakwakan, waktu, dan tempat kejadian perkara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (18/11/2025).
Dia menyebut, dalam perkara ini penyidik telah melengkapi proses penyidikannya. Seperti, melakukan penyitaan sejumlah aset untuk kebutuhan proses pembuktian sekaligus langkah awal dalam optimalisasi asset recovery.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati setiap fakta persidangannya. Sidang bersifat terbuka, sebagai bentuk transparansi proses hukum," ujar dia.
Sebelumnya, Nurhadi divonis enam tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengaturan sejumlah perkara. Ia juga dijatuhkan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Setelah itu, KPK mulai mengusut dugaan TPPU untuk mengembalikan kerugian negara akibat dari tingkat pidana suap dan gratifikasi Nurhadi.


































