Logo Bloomberg Technoz

Produser Film Simpan Harta Zarof Ricar: Uang, Emas, & Sertifikat

Dovana Hasiana
16 April 2026 17:40

Kejaksaan Agung pamerkan uang, emas, dan sertifikat tanah Zarof Ricar yang disembunyikan Produser Film Agung Winarno. (Dok Kejaksaan Agung)
Kejaksaan Agung pamerkan uang, emas, dan sertifikat tanah Zarof Ricar yang disembunyikan Produser Film Agung Winarno. (Dok Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan pegawai swasta dan juga produser film bernama Agung Winarno (AW) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. 

Dalam perkara ini, jaksa menduga Agung memiliki peran untuk menampung harta-harta dari Zarof Ricar. Harta tersebut berupa uang tunai Rp12 miliar; emas batangan; hingga sertifikat kebun sawit dan tanah. Penyidik menemukan aset dan harta tersebut saat menggeledah kantor Agung Winarno.

"Penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan tersebut berasal pada 2025. Tersangka AW [Agung] dihubungi oleh Zarof untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Kamis (16/04/2026). 


Menurut dia, Agung sebenarnya mengetahui alasan Zarof menitipkan aset-asetnya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan. Penyidik juga yakin, Agung mengetahui daftar harta dan aset yang dititipkan Zarof tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Hal ini yang membuat jaksa menetapkan Agung sebagai tersangka karena turut menyembunyikan harta atau aset Zarof Ricar.