Usut Mafia Peradilan, KPK Periksa Zarof Ricar di Korupsi Sekma
Dovana Hasiana
15 December 2025 14:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Zarof Ricar pada hari ini, Senin (15/12/2025).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Zarof diperiksa sebagai saksi pada penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap ZR, Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA,” ujar Budi kepada awak media, Senin (15/12/2025).
Zarof merupakan terpidana mafia peradilan yang mendapatkan vonis hukuman penjara selama 16 tahun; dan denda Rp1 miliar subsider penjara selama enam bulan. Angka ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Zarof Ricar. Hal ini ditetapkan meski hakim sepakat pemilik uang tunai dan batang emas senilai Rp1 triliun tersebut terbukti menjadi mafia perkara di peradilan.
Toh, dalam kasus ini, pengadilan Tipikor tak mengadili Zarof dalam seluruh pengurusan perkara peradilan yang pernah dilakukannya sejak 2012. Dalam sidang ini, Zarof hanya dituduh turut melakukan penyuapan terhadap Hakim PN Surabaya untuk membebaskan terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti yaitu Gregorius Ronald Tannur.






























