"Nggak mungkin korupsi nggak ada (penyelenggara negara). Pasti nanti melebar, tapi sekarang gerak penyidik kan lebih melihat asetnya, diamankan," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Anang Supriatna memastikan identitas pejabat yang terlibat dalam kasus pengelolaan pertambangan tersebut berasal dari Kementerian ESDM. Meski identitasnya ditutupi.
"ESDM. Pokoknya nanti penyidik mendalami alat-alat bukti yang ada dan tetap dilakukan secara profesional dan akuntabel," kata Anang, dikutip Senin (30/03/2026).
"Namun, juga tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah."
Dalam kasus ini, pejabat ESDM tersebut dituduh Samin Tan dan PT AKT melakukan penambangan dan menjual hasil tambang ilegal selama periode 2017-2025. Padahal, pejabat tersebut seharusnya melakukan pengawasan untuk mencegah praktik pertambangan ilegal.
Menurut Anang, penyidik setidaknya telah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus ini. Namun, dia tak bisa memastikan pejabat ESDM yang dimaksud telah menjadi salah satu saksi yang diperiksa.
Dia juga tak memberi penjelasan yang tegas soal alasan penyidik belum juga mengumumkan dan menetapkan status tersangka kepada pejabat ESDM tersebut. Dia hanya memastikan, penyidik sudah memiliki perhitungan bahwa pejabat ESDM tersebut tak akan mampu mempersulit penyidikan seperti upaya penghilangan barang bukti.
"Yang jelas, dalam tahap ini penyidik sudah mendalami, sudah mengantongi barang bukti tentunya. Dan pendalaman tetap akan dilakukan, tidak usah khawatir akan menghilangkan barang bukti. Sudah diperhitungkan oleh teman-teman penyidik," ujar dia.
(prc)





























