Logo Bloomberg Technoz

4 Tersangka Baru di Kasus Korupsi IUP Kalbar, Ada Pejabat ESDM

Azura Yumna Ramadani Purnama
23 May 2026 09:30

Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP operasi produksi (OP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, salah satu tersangka baru tersebut merupakan Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ditjen Minerba Kementerian ESDM berinisial HSFD.

Selain menjerat penyelenggara negara, Kejagung menetapkan tiga tersangka lainnya dari PT QSS; Komisaris PT QSS berinisial YA, Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU berinisial IA, dan Direktur PT QSS berinisial AP.


“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri), notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 12 orang saksi,” kata Anang keterangan resmi, dikutip Sabtu (23/5/2026).

Cerita Awal Perkara

Anang menjelaskan, PT QSS yang merupakan perusahaan tambang bauksit, diakuisisi oleh tersangka SDT dengan tersangka YA, yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.