Logo Bloomberg Technoz

Strategi Dirjen Pajak Audit WP dengan Restitusi Jumbo

Mis Fransiska Dewi
12 March 2026 09:50

Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) memperketat pengawasan terhadap wajib pajak yang mengajukan restitusi atau pengembalian lebih bayar pajak dalam jumlah besar. Audit akan dilakukan secara terstruktur melalui pendekatan berbasis risiko.

"Audit ini kita lakukan risk based audit, jadi pemeriksaan pajak berdasarkan analisis risiko. Dan juga selain itu mekanismenya juga ada yang random audit," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers APBN Kita dikutip Kamis (12/3/2026). 

Dia menjelaskan pemilihan wajib pajak yang akan diperiksa dilakukan berdasarkan profil risiko ketidakpatuhan dari masing-masing wajib pajak. Dengan pendekatan ini, DJP dapat lebih fokus menyasar wajib pajak yang dinilai berpotensi tidak patuh.


Lebih lanjut, Bimo mengungkapkan sesuai ketentuan undang-undang, seluruh Surat Pemberitahuan (SPT) yang berstatus lebih bayar wajib dilakukan pemeriksaan. Pengecualian hanya berlaku bagi wajib pajak yang memang berhak mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan.

Meski demikian, DJP tidak serta-merta melepas pengawasan terhadap kelompok tersebut.