Logo Bloomberg Technoz

Susun Aturan Soal Unitlink, OJK Fokus ke Aspek Pemasaran

Redaksi
28 July 2026 14:11

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,. Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian,. Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa salah satu perhatian utama dalam penyusunan Rancangan POJK mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (RPOJK PAYDI) adalah terkait dengan  penguatan ketentuan mengenai pemasaran produk.

OJK menyebut hal yang menjadi fokus juga termasuk upaya mitigasi risiko mis-selling dan peningkatan perlindungan konsumen, termasuk proses perekaman dalam proses pemasaran.

“Terkait mekanisme perekaman dalam proses pemasaran, OJK masih melakukan kajian untuk merumuskan pengaturan yang proporsional, sehingga dapat memperkuat aspek manajemen risiko tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi industri,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/7/2026).


Ogi bilang, dalam penyusunannya, OJK juga mempertimbangkan berbagai alternatif mekanisme yang lebih efektif dan efisien, antara lain melalui pemanfaatan media digital seperti pre-recorded video maupun bentuk dokumentasi lainnya yang tetap mampu mendukung pemahaman konsumen terhadap karakteristik, manfaat, biaya, dan risiko produk PAYDI sebelum keputusan pembelian dilakukan.

OJK membeberkan, berdasarkan data posisi Mei 2026, kinerja lini usaha  unitlink masih menunjukkan tren yang positif dengan pendapatan premi tercatat sebesar Rp18,79 triliun, meningkat 13,71% secara year-on-year (yoy).