Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Kembali Periksa 4 Penyidik Polri di TPPU Febrie Adriansyah

Dovana Hasiana
29 July 2026 14:30

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (Dok. Kejagung RI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (Dok. Kejagung RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim penyidik sembilan di Kejaksaan Agung kembali memeriksa empat penyidik Kepolisian Republik Indonesia sebagai saksi terkait surat perintah penyidikan perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan empat penyidik Polri tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Selain itu, jaksa juga memeriksa tiga saksi lainnya dari pihak swasta dengan inisial WF, BM, dan H. 

“Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan tim penyidik, yang terdiri dari tiga orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H serta empat orang saksi dari penyidik Kepolisan,” ujar Anang dalam siaran pers, Rabu (29/07/2026). 


Sampai saat ini, kata Anang, tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud. Jaksa juga mengatakan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya, termasuk penggeledahan. 

Secara keseluruhan, jaksa sudah memeriksa lima penyidik Polri dalam perkara ini. Kendati demikian, Anang kembali tidak menjelaskan mengenai mengapa keterangan penyidik Polri dibutuhkan dalam perkara ini.