Logo Bloomberg Technoz

Presiden Prabowo Tambah Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

Dovana Hasiana
29 July 2026 19:00

Prajurit mengikuti defile pasukan saat gladi bersih HUT ke-80 TNI di Monas, Jakarta, Jumat (3/10/2025). (Blommberg Technoz/Andrean Kristianto)
Prajurit mengikuti defile pasukan saat gladi bersih HUT ke-80 TNI di Monas, Jakarta, Jumat (3/10/2025). (Blommberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pertahanan mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) mengenai kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tak hanya itu, pegawai juga meneken beleid kenaikan tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. 

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait mengatakan, lembaganya sudah menerima salinan peraturan presiden tersebut. Saat ini, Kemhan tengah menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Benar, Presiden [Prabowo Subianto] telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kemhan juga telah menerima salinan Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia saat dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (29/07/2026). 


Rico mengatakan, penyesuaian dilakukan melalui peningkatan indeks tunjangan kinerja dari sebelumnya sekitar 70% menjadi 90% dari nilai tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan. Sebelumnya, pembayaran tukin bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan menggunakan indeks 70% dari nilai tukin nasional sesuai kelas jabatan. 

Sedangkan melalui Perpres terbaru dinaikkan menjadi 90%. Dengan demikian, nominal tukin yang diterima juga meningkat sesuai kelas jabatan masing-masing. Namun, kata dia, ini bukan berarti kenaikan nominal sebesar 20%, melainkan hanya kenaikan indeks pembayaran dari 70% menjadi 90%. Sementara, nominal pastinya berbeda pada setiap kelas jabatan.