Mudah, Begini Cara Dapat Keringanan Pajak Bermotor
Referensi
27 July 2026 18:58

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah di sejumlah daerah kembali menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan. Program ini umumnya mencakup penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, seperti denda keterlambatan pembayaran pajak.
Setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan dan periode pelaksanaan yang berbeda. Karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing sebelum memanfaatkan program tersebut.
Bentuk Keringanan yang Diberikan
Program keringanan pajak kendaraan bermotor dapat berupa:
-
Penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
-
Pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam kondisi tertentu.
-
Pengurangan atau pembebasan biaya administrasi sesuai kebijakan pemerintah daerah.
-
Insentif lain yang ditetapkan selama masa program berlangsung.
Jenis keringanan yang diberikan dapat berbeda di setiap provinsi.
Cara Memanfaatkan Program Keringanan
Masyarakat yang ingin mengikuti program ini dapat melakukan beberapa langkah berikut:
-
Memastikan program keringanan sedang berlangsung di wilayah tempat kendaraan terdaftar.
-
Menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP pemilik kendaraan, STNK, dan BPKB apabila diminta.
-
Datang ke kantor Samsat atau memanfaatkan layanan Samsat keliling maupun layanan digital apabila tersedia.
-
Mengikuti proses verifikasi data dan melakukan pembayaran sesuai nominal yang telah ditetapkan.































