Logo Bloomberg Technoz

OJK Sebut 200 BPR dalam Tahap Konsolidasi per Juni 2026

Redaksi
28 July 2026 13:45

Karyawan menghitung uang rupiah di salah satu tempat penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan menghitung uang rupiah di salah satu tempat penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan lebih dari 200 Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan usaha hingga Juni 2026.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menanggapi perkembangan upaya konsolidasi industri BPR. Menurut dia, proses akuisisi dan merger antar BPR/BPRS terus mengalami penambahan dan masih berlangsung hingga saat ini.

"Sampai akhir Juni 2026, sebanyak 81 BPR/BPRS telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 24 BPR/BPRS serta lebih dari 200 BPR/BPRS masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK," kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/7/2026).


Dian menambahkan, OJK senantiasa mendorong dan meningkatkan penguatan industri perbankan nasional, salah satunya melalui implementasi kebijakan konsolidasi. Terkait dengan hal ini, BPR/BPRS dalam kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali yang sama sedang menjalani proses konsolidasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.

Menurut dia, konsolidasi bertujuan untuk memperkuat permodalan dan daya saing BPR melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, serta pengelolaan yang efisien.