Smelter Nikel Virtue Dragon Hadapi Wanprestasi, Digugat Rp33,4 M
Azura Yumna Ramadani Purnama
29 July 2026 08:30

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perusahaan asal China, Jiangsu Ouyide New Materials Technology Limited, menggugat smelter nikel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) senilai Rp33,4 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan wanprestasi itu diajukan karena VDNI dituding belum melunasi sisa tagihan atas 13 kontrak penjualan yang disepakati kedua belah pihak.
Dalam petitumnya, Jiangsu Ouyide meminta majelis menyatakan VDNI telah melakukan wanprestasi karena belum melunasi sisa tagihan sejumlah RMB12,51 juta atau setara Rp33,41 miliar.
Untuk itu, penggugat meminta majelis menghukum VDNI untuk membayar seluruh sisa tagihan tersebut.
“Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar dan melunasi sisa tagihan penggugat sebesar RMB12.511.897,38 atau sesuai kurs sebesar Rp33.408.267.432,28 adalah perbuatan cedera janji atau wanprestasi yang merugikan Penggugat,” bunyi petitum gugatan tersebut.






























