Logo Bloomberg Technoz

Soal Persaingan Bunga Bank, OJK Minta Bank Terbuka

Redaksi
29 July 2026 18:00

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK,  Dian Ediana Rae saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK,  Dian Ediana Rae saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum berniat menerapkan kebijakan untuk mencegah persaingan suku bunga simpanan di industri perbankan, meski kompetisi yang agresif antar-perbankan perlu dikendalikan. 

Kendati demikian, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2024. Dalam beleid tersebut, terdapat aturan standardisasi komponen perhitungan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dan mewajibkan bank mengumumkan komponen pembentuk SBDK.

"Termasuk biaya dana atau cost of fund untuk kredit, agar dapat diakses dengan mudah oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).


Selain itu, OJK juga senantiasa mengimbau bank agar dapat secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya. Tujuannya, agar tetap sejalan dengan kondisi pasar, rasio keuangan yang sehat dan menjaga persaingan bunga yang sehat.

Regulator juga mengimbau bank agar memberikan informasi yang lengkap dan memadai terkait produk dana dimaksud sebagai bagian dari bentuk edukasi dan implementasi pelindungan konsumen.