Data Kementerian Kesehatan juga menunjukkan hingga minggu ke-8 tahun 2026 terdapat 10.453 kasus suspek campak secara kumulatif. Angka tersebut bertambah 506 kasus dibandingkan minggu sebelumnya. Sementara itu, jumlah kasus konfirmasi tercatat 8.372 kasus atau meningkat 450 kasus dari minggu sebelumnya. Selain itu, terdapat penambahan satu kasus kematian dibandingkan minggu ke-7.
Meski demikian, tren kasus secara keseluruhan mulai menunjukkan penurunan pada akhir periode pengamatan. “Kemudian mulai menurun dan kelihatan di sini bahwa pada minggu ke-8 dibanding dengan minggu ke-7, menurun suspek dan kasusnya,” kata Andi.
Kementerian Kesehatan mencatat pola peningkatan kasus campak kerap terjadi pada awal tahun. Dalam lima tahun terakhir, kasus biasanya meningkat pada awal tahun, menurun pada pertengahan tahun, dan kembali meningkat pada periode sekitar Agustus hingga November.
Menurut Andi, terdapat indikasi keterkaitan antara peningkatan kasus dengan periode libur panjang atau perayaan ketika masyarakat lebih sering berkumpul. Karena itu, pemerintah mengingatkan pentingnya kewaspadaan menjelang periode libur besar.
“Jika kita perhatikan antara kasus yang terjadi di bulan Januari tahun 2016 dibandingkan bulan Januari year-on-year pada tahun-tahun sebelumnya, memang pada tahun 2016 kasus itu tinggi, terjadi peningkatan kasus di Januari,” ujarnya.
Sebagai respons terhadap situasi tersebut, pemerintah melaksanakan langkah penanggulangan melalui program Outbreak Response Immunization (ORI) serta kampanye imunisasi kejar campak-rubela. Program ini ditujukan untuk menekan penyebaran kasus di wilayah terdampak maupun daerah yang berisiko.
Kementerian Kesehatan menetapkan 102 kabupaten/kota sebagai lokasi pelaksanaan ORI dan kampanye imunisasi kejar. Program ORI dilaksanakan di wilayah yang mengalami KLB, sedangkan imunisasi kejar ditujukan bagi daerah yang berisiko, terutama wilayah yang mengalami KLB pada 2025 namun belum melakukan imunisasi respons pada tahun tersebut.
Kelompok sasaran utama program ini adalah anak usia 9 hingga 59 bulan. Pemerintah menargetkan pelaksanaan imunisasi tersebut dioptimalkan pada Maret 2026.
Pelayanan imunisasi dilakukan melalui berbagai fasilitas, termasuk puskesmas, posyandu, satuan pendidikan seperti PAUD dan TK, tempat ibadah, pos pelayanan mudik, hingga kunjungan rumah ke rumah. Pelaksanaan di pos pelayanan mudik dilakukan melalui koordinasi dengan balai karantina kesehatan.
Selain pelaksanaan imunisasi, Kementerian Kesehatan juga telah mengirimkan surat kepada kepala daerah di wilayah terdampak serta menerbitkan surat edaran terkait kewaspadaan dini terhadap peningkatan kasus campak di Indonesia.
Pemerintah juga menekankan pentingnya dukungan berbagai pihak dalam pelaksanaan program tersebut, termasuk pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta mitra lainnya.
Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk segera membawa anak ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala seperti demam dan ruam yang mengarah pada campak. Pasien juga diminta membatasi kontak dengan orang lain guna mencegah penularan, terutama menjelang periode libur ketika mobilitas masyarakat meningkat.
Selain itu, masyarakat diminta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat seperti mencuci tangan dengan sabun, menerapkan etika batuk, menggunakan masker saat berada di kerumunan, serta memastikan status imunisasi anak telah lengkap.
(rtd)




























