Dalam hal ini, laporan dari ketiga pelapor menguraikan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Adies Kadir sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi, utamanya dalam kapasitasnya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut MKMK, seluruh tindakan Adies saat menjadi anggota DPR bukan ranah lembaga etik Mahkamah Konstitusi.
MKMK menilai tindakan tersebut hanya bisa diukur dengan kode etik yang mengikat dirinya sesuai dengan jabatannya yaitu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) -- sebagaimana dituangkan dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
"Jika dibaca secara verbatim sebagaimana tertuang dalam laporannya, Pelapor sesungguhnya menyadari hal ini dengan kerap menyebut status Adies Kadir dengan istilah calon hakim konstitusi," kata Palguna.
"Meskipun telah diberikan kesempatan untuk perbaiki laporannya dalam sidang yang diselenggarakan oleh Majelis Kehormatan, hal ini sekaligus menunjukkan ketidakcermatan Pelapor yang berimplikasi pada kaburnya atau kacaunya laporan."
Dalam pertimbangan, MKMK menyatakan pelapor juga menguraikan dugaan pelanggaran yang kemungkinan akan dilakukan oleh hakim terlapor dikarenakan keterkaitannya dengan Partai Golongan Karya sebagai afiliasi politiknya serta dengan jabatan yang pernah diembannya sebagai Wakil Ketua DPR.
Menanggapi hal tersebut, MKMK mengatakan ruang lingkup kewenangan adalah berkenaan dengan perilaku yang berkualifikasi sebagai fakta. Sementara yang disampaikan dalam uraian pelapor tidak dapat dikategorikan sebagai perilaku yang dilakukan oleh hakim konstitusi, melainkan anggapan atau prasangka yang semata-mata didasarkan pada kekhawatiran pelapor.
Di samping itu, pelapor juga menguraikan dugaan pelanggaran berkenaan dengan proses pemilihan hakim terlapor melalui DPR. Terlepas dari deras dan kerasnya kritik terhadap mekanisme rekrutmen yang sumir ini, MKMK menilai tidak memiliki kewenangan dan tidak etis untuk mencampuri atau mengintervensinya.
"Hal ini tidak berarti bahwa Majelis Kehormatan menutup diri dan mengabaikan kabar yang beredar di masyarakat berkenaan dengan proses pemilihan hakim terlapor menjadi hakim konstitusi melalui DPR sebagai lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi," ujar Palguna.
"Namun terhadap hal ini MKMK perlu untuk menandaskan bahwa Undang-Undang MK telah memberikan rambu-rambu kepada masing-masing lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi untuk memperhatikan prinsip transparan dan partisipatif dalam pencalonan hakim konstitusi."
MKMK menggarisbawahi dalam literatur akademik dari sisi teoritik maupun perbandingan, para pakar politik maupun hukum telah banyak mengulas bahwa ada upaya dari perilaku cabang kekuasaan lainnya untuk membatasi dan melemahkan peradilan dengan beragam cara. Salah satunya adalah melalui mekanisme pengisian jabatan hakim konstitusi.
Oleh sebab itu, tanpa bermaksud melakukan intervensi terhadap proses pencalonan hakim konstitusi, MKMK menilai sangat penting bagi masing-masing lembaga negara untuk memperhatikan dengan saksama pemenuhan prinsip-prinsip yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka dalam proses pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi.
Perlu diketahui, putusan MKMK terhadap Adies Kadir dibacakan untuk menanggapi laporan yang salah satunya diajukan oleh kelompok orang yang bergabung dalam Constitution and Administrative Law Society (CALS) terdiri dari 21 guru besar dan dosen hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
(dov/frg)
































