Alasan MKMK Tolak 3 Laporan Etik untuk Adies Kadir: Tak Berwenang
Dovana Hasiana
05 March 2026 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan terhadap tiga laporan dugaan pelanggaran kode etik serta konflik kepentingan Hakim Konstitusi Adies Kadir -- eks wakil ketua DPR yang diajukan menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang pensiun awal Februari 2026.
Dalam putusannya, MKMK menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo. Keputusan itu sebagaimana termaktub dalam Putusan Nomor: 01/MKMK/L/02/2026; Putusan Nomor: 02/MKMK/L/02/2026; dan Putusan Nomor: 03/MKMK/L/02/2026.
Putusan dibacakan oleh Ketua merangkap Anggota I Dewa Gede Palguna; Sekretaris merangkap Anggota Ridwan Mansyur; dan Anggota Yuliandri.
"Menyatakan Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo," sebagaimana dibacakan oleh Palguna, Kamis (05/03/2026).
Dalam pertimbangannya, MKMK menggarisbawahi tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perilaku seseorang yang tidak terikat oleh Sapta Karsa Utama, baik ketika seseorang belum menjabat maupun setelah purnatugas sebagai Hakim Konstitusi.






























