Judol dan Utang, Hakim Makassar Dipecat Usai Terima Suap
Dovana Hasiana
29 May 2026 08:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) -- Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), memberhentikan dengan tidak hormat atau memecat Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. Dalam sidang, majelis menilai YM terbukti menerima suap dari pihak berperkara di pengadilan.
“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Ketua Sidang MKH Yanto, dikutip, Jumat (29/05/2026).
Berdasarkan persidangan, YM menerima suap sebesar Rp1 miliar dalam enam kali transaksi, dan utang yang tak dikembalikan Rp90 juta saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Sengkang, pada 2024. Saat itu, YM menjanjikan untuk membantu seorang yang memiliki perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Usai pemberian suap dan utang, YM kemudian berpura-pura mampu mengatur perkara kasasi di MA. Dia pun sempat ke Jakarta, namun bukan dalam kepentingan pengurusan perkara tersebut. Dia juga memberikan daftar majelis hakim kasasi untuk memperkuat klaimnya.
Pihak berperkara tersebut kemudian menemukan kejanggalan saat daftar majelis hakim yang diberikan YM berbeda dengan data perkara pada keterbukaan informasi Mahkamah Agung. Pihak berperkara tersebut kemudian melaporkan penerimaan suap dan utang YM ke Pengadilan Tinggi Makassar, Kepolisian Daerah Makassar, Badan Pengawasan MA, dan KY.































