Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, ia mencontohkan pertumbuhan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Menurutnya saat merger awal, aset bank hasil penggabungan tiga bank syariah BUMN itu sekitar Rp240 triliun dan dalam lima tahun meningkat menjadi sekitar Rp450 triliun. Oleh karenanya, skala besar membuka ruang usaha yang lebih luas.

Di sisi lain, kata Emir KNEKS juga mengusulkan, bila spin-off belum dilakukan, bank induk perlu menunjuk direktur khusus syariah dengan target kinerja yang jelas agar unit syariah tetap terdorong tumbuh dan tidak menahan ekspansi demi menghindari ambang batas spin off.

Adapun Emir menjelaskan, ketentuan spin-off saat ini mengacu pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam aturan tersebut, UUS wajib dipisahkan apabila asetnya telah mencapai 50% dari total aset bank induk atau minimal Rp50 triliun.

Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang mewajibkan spin off setelah 15 tahun.

"Makanya sekarang kita sudah punya BSN [Bank Syariah Nasional]. BSN ini akibat yang nomor dua, yang [minimal] 50 Triliun itu. Salah satu dari aturan itu ya. Karena UUS Bank BTN sudah lewat threshold ya, dan sekarang kan alhamdulillah sudah sampai Rp70 T [total asetnya]," jelasnya. 

Untuk diketahui BSN lahir dari hasil spin off unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) yang digabungkan dengan PT Bank Victoria Syariah.

Sementara itu, Head of Sharia Business PT Bank Jago Tbk, Waasi Sumintardja, menyatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku jika telah memenuhi ambang Rp50 triliun atau 50% dari aset induk.

"Kalau dari kami apapun aturannya, nanti kalau sudah kena aturannya [ditetapkan] ya pasti kita ikutin," jelasnya. 

Namun, ia menegaskan fokus Bank Jago saat ini adalah memperbesar basis pengguna dan meningkatkan kepuasan nasabah, bukan pada spin-off. Menurutnya, pertumbuhan aset dan pembiayaan akan mengikuti seiring meningkatnya kepercayaan dan jumlah pengguna.

"Tapi patokan utama kami sekarang saat ini adalah jumlah pengguna dan kepuasan penggunanya dulu. Sisanya pasti ngikutin. Kami percaya pasti ngikutin. Simpan dana lebih banyak, memanfaatkan pembiayaan atau pinjaman lebih banyak, itu come laters. Begitu mereka benar-benar percaya sama Jago dan Jago Syariah," terangnya. 

Tak Sepakat Spin Off Unit Usaha Syariah 

Sebelumnya, Ketua DK LPS Anggito Abimanyu tidak sependapat dengan kebijakan pemisahan atau spin off unit usaha syariah. Sebab menurut "hasil studi saya itu tidak akan sehat ya UUS [unit usaha syariah], akan mengerdilkan dia."

Anggito membeberkan bank syariah hasil spin off mesti memperkuat permodalan setelah dipisahkan dari bank umum konvensional. Selain itu, dia menambahkan, bank syariah mesti ekspansi untuk bisa tumbuh.

Dengan demikian, dia berpendapat, unit usaha syariah mesti tetap dibesarkan di bawah induk bank konvensional untuk tetap kompetitif.

"Meskipun di luar negeri kayak di Arab Saudi itu Bank Umum Konvensional juga ada. Bahkan UUS-nya lebih kompetitif daripada BUS [Bank Umum Syariah]-nya," jelas Anggito.

Di sisi lain, Anggito menegaskan kebijakan spin off seharusnya mempertimbangkan kesiapan modal serta komitmen pemegang saham. Tanpa itu, spin off hanya akan melahirkan bank syariah berukuran kecil yang sulit bersaing.

Sehingga dia menilai opsi merger atau konsolidasi lebih realistis dibanding memaksakan spin off, khususnya bagi unit usaha syariah dengan skala kecil.

(ell)

No more pages