Atur Investasi Bank Syariah, OJK Pisahkan Produk Investasi & DPK
Redaksi
07 May 2026 13:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Dalam kebijakan ini, OJK mengeaskan pemisahan antara produk dana pihak ketiga yang terdiri dari tabungan, deposito, dan giro dengan produk investasi di perbankan syariah.
Menurut OJK, penerbitan undang-undang ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.
“Melalui pengaturan dimaksud, produk investasi perbankan syariah secara konsisten menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya dengan menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah,” kata OJK dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).
Dalam keterangannya tersebut OJK menyatakan bahwa model bisnis produk investasi perbankan syariah telah diterapkan di berbagai negara dengan sistem keuangan syariah terkemuka, antara lain Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
“Di negara-negara tersebut bank syariah telah mengelola dana investasi sebagai profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif produk bagi nasabah bank yang ingin memperoleh potensi imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk simpanan dengan terlebih dahulu memahami risiko investasi yang menyertainya,” sebut OJK.






























