Peran Riza Chalid di Berkas Putusan Korupsi Minyak Pertamina
Dovana Hasiana
28 February 2026 13:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini buron Mohammad Riza Chalid memiliki keterlibatan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.
Hal ini terungkap dalam sidang putusan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Saat itu, Hakim Anggota Sigit Herman Binaji membacakan pertimbangan hukum sebelum membacakan vonis untuk Kerry dan terdakwa yang berasal dari kalangan swasta lain dalam sidang perkara tersebut.
Keterlibatan Riza Chalid mulai terendus pada 2012. Hakim mengatakan, kala itu, Riza Chalid menghendaki PT Pertamina menyewa terminal BBM Merak. Hal itu disampaikan kepada Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta melalui orang kepercayaannya yaitu Irawan. Perlu diketahui, Hanung merupakan salah satu dari 18 tersangka dalam perkara ini.
"Terminal BBM Merak saat itu masih milik Oiltanking, sebelum Hanung sudah mengenal Riza Chalid," ujar Sigit saat membacakan pertimbangan hukum, dikutip Sabtu (28/2/2026).
Perlu diketahui, PT Oiltanking Merak baru diakuisisi oleh PT Tangki Merak pada 2014, sehingga perusahaan berubah nama menjadi PT Orbit Terminal Merak. Kemudian, Hanung tanpa didukung studi kelayakan memasukkan faktor peningkatan kebutuhan tempat penyimpanan (storage) ke dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RJPP) 2012 dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2013. Hal tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pertamina untuk melakukan kerja sama penyewaan tempat penyimpanan dengan PT Tangki Merak.































