Hakim Perintahkan Aset Perusahaan Anak Riza Chalid Dirampas
Dovana Hasiana
27 February 2026 09:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta tak hanya menjatuhkan vonis pidana, denda, dan pembayaran uang pengganti kepada anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.
Hakim juga memerintahkan jaksa untuk menyita aset-aset perusahaan milik Kerry yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut yaitu PT Orbit Terminal Merak. Seluruh aset berupa tanah, bangunan, sejumlah fasilitas, hingga rekening OTM akan diserahkan kepada negara.
"Dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dikutip, Jumat (27/02/2026).
Beberapa aset PT OTM tersebut antara lain sebuah tanah dan bangunan seluas 31.921 meter persegi di Cilegon, Banten. Seluruh aset tersebut berada di atas sertifikat HGB nomor 199 atas nama PT OTM.
Pada wilayah yang sama, hakim juga memerintahkan penyitaan tanah, bangunan, dan seluruh fasilitas di atas lahan seluas 190.684 meter persegi. Seluruh aset pada HGB nomor 32 tersebut juga termasuk fasilitas SPBU nomor 34.434114.



























