Vonis 2 Rekan Anak Riza Chalid: Tak Ganti Kerugian Negara Rp2,2 T
Dovana Hasiana
27 February 2026 10:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana 13 tahun penjara kepada dua rekan dari Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza. Namun hakim tak memenuhi tuntutan jaksa agar keduanya membayar uang pengganti hingga Rp2,2 triliun.
Keduanya adalah Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo. Mereka terbukti terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.
Selain itu, Dimas dan Gading juga dihukum untuk membayar denda Rp1 miliar, subsider penjara selama 190 hari.
“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dikutip, Jumat (27/02/2026).
Vonis keduanya lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya, Jaksa meminta hakim untuk menghukum Dimas dan Gading untuk menjalani masa tahanan selama 16 tahun. Selain itu, keduanya juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider penjara selama 190 hari; serta membayar uang pengganti kerugian negara.




























