Logo Bloomberg Technoz

Besok, Hakim Bacakan Vonis Anak Riza Chalid di Korupsi Pertamina

Dovana Hasiana
25 February 2026 19:20

Terdakwa tata kelola minyak mentah Muhamad Kerry Adrianto Riza usai sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Terdakwa tata kelola minyak mentah Muhamad Kerry Adrianto Riza usai sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang putusan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 besok, Kamis (26/02/2026). 

Adapun, salah satu terdakwa yang akan mengikuti sidang putusan besok adalah anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza. Dalam kasus ini, dia merupakan pemilik dari terminal bahan bakar minyak PT Orbit Terminal Merak (PT OTM). Terminal itu pernah disewa oleh Pertamina dan jaksa mendakwa tak ada kebutuhan mendesak dalam penyewaan tersebut. 

"Kamis, 26 Februari 2026 sidang putusan," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto saat dihubungi, Rabu (25/02/2026). 


Selain Kerry, terdapat delapan terdakwa lain yang juga akan mengikuti sidang putusan besok. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.