Logo Bloomberg Technoz

Alasan Jaksa Belum Ajukan Sidang In Absentia untuk Riza Chalid

Dovana Hasiana
15 May 2026 20:15

Riza Chalid. (Tangkapan Layar X @MRizachalid)
Riza Chalid. (Tangkapan Layar X @MRizachalid)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan masih kukuh untuk menghadirkan buron Muhammad Riza Chalid dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak minyak dan produk kilang PT Pertamina dan sub holding KKKS periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan hingga saat ini jaksa belum memutuskan untuk mengadakan sidang in absentia atau proses peradilan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa.

"Belum, masih kita pelajari. Kita masih berusaha untuk menghadirkan," ujar Syarief kepada awak media, Rabu (13/05/2026).


Syarief tidak menampik bahwa jaksa memiliki peluang untuk tetap melimpahkan Riza Chalid ke pengadilan meski masih berstatus sebagai buron. Namun, dia mengatakan jaksa ingin tetap berupaya maksimal dalam menghadirkan Riza Chalid ke persidangan.

Padahal, saat ini, Korps Adhyaksa sudah menyelesaikan persidangan 17 dari 18 tersangka kasus korupsi tersebut. Riza Chalid menjadi satu-satunya tersangka yang belum diberi vonis. Bahkan saudagar minyak ini belum juga tertangkap karena bersembunyi di luar negeri.