Logo Bloomberg Technoz

8 Putusan Terdakwa Korupsi Minyak: Eks Bos IBC 5 Tahun Penjara

Dovana Hasiana
15 May 2026 11:20

Suasana sidang lanjutan kasus kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Suasana sidang lanjutan kasus kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan surat putusan terhadap delapan terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2019—2023. 

Salah satunya adalah SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017—November 2018 atau eks Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia atau Indonesia Battery Corporation (IBC) Toto Nugroho yang mendapatkan vonis lima tahun penjara.

Hakim memvonis delapan terdakwa dengan hukuman pidana penjara dalam rentang empat sampai enam tahun.


Tak hanya itu, hakim juga memvonis delapan terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.

Namun, hakim tidak membebankan tambahan hukuman berupa uang pengganti kepada delapan terdakwa.

Dirut IBC Toto Nugroho usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina oleh Kejagung, Kamis (10/7/2025)./dok. Kejagung