Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp13 T
Dovana Hasiana
14 February 2026 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tertinggi sementara pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Hal ini terjadi saat jaksa membacakan tuntutan kepada anak pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Korps Adhyaksa menuntut Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa tersebut untuk menjalani pidana penjara selama 18 tahun penjara; denda Rp1 miliar; dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun -- terdiri dari kerugian sewa terminal Rp2,9 triliun, dan kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun.
Tuntutan ini lebih tinggi dari enam eks petinggi anak usaha PT Pertamina pada kasus tersebut. Mereka rata-rata hanya menerima tuntutan hukuman penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
"Pembebanan uang pengganti dari aspek kerugian perekonomian sebesar Rp10,5 triliun pada Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza didasarkan pada dampak luas yang dirasakan masyarakat, seperti tingginya biaya pembelian solar dan BBM," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip, Sabtu (14/02/2026).
"Tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya memenjarakan orang, tetapi berupaya memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara."
























