Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Terima Vonis Banding Anak Riza Chalid; Ganti Rugi Rp13 T

Dovana Hasiana
11 June 2026 19:20

Muhammad Kerry Adrianto Riza (Tangkapan layar YouTube)
Muhammad Kerry Adrianto Riza (Tangkapan layar YouTube)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan menerima putusan Pengadilan Tinggi Korupsi Jakarta terhadap banding vonis terhadap terpidana Muhammad Kerry Adrianto Riza - putera saudagar minyak Riza Chalid. Majelis hakim banding menjatuhkan vonis yang hampir setara dengan tuntutan jaksa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya periode 2019-2023.

Dalam putusan tersebut, hakim menhukum Kerry untuk menjalani penjara selama 15 tahun; denda Rp500 juta subsider penjara 140 hari; dan wajib bayar uang pengganti Rp13,4 triliun subsider penjara 10 tahun.

"Bahwa atas putusan tersebut kami mengusulkan kepada pimpinan agar menerima dengan pertimbangan bahwa tuntutan sudah diakomodir pada pokoknya oleh putusan Pengadilan Tinggi. Termasuk pembuktian kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti," kata Direktur Penuntutan Jampidsus, Ardito Muwardi dikutip, Kamis (11/06/2026).


Meski demikian, dia mengklaim, Korps Adhyaksa akan bersiap untuk kemungkinan melakukan upaya hukum lanjutan jika Kerry atau kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Namun perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena kami masih juga menunggu sikap dari penasihat hukum maupun sikap terdakwa," kata dia.