Logo Bloomberg Technoz

“Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan. Jadi ini hanya untuk mempermudah langkah-langkah selanjutnya,” ungkap dia.

Nugroho mengaku belum dapat mengungkap hasil temuan sementara di toko perhiasan mewah tersebut. Dia mengklaim proses pemeriksaan masih dilakukan oleh tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta.

“Temuan kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor. Dalam waktu segera nanti tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya,” klaim dia.

Dia menegaskan Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan berlandaskan aturan perundang-undangan tentang kepabeanan, yakni Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

“Untuk barang-barang yang kita duga merupakan barang-barang eks impor atau barang-barang yang diproduksi dari luar, pihak Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang eks impor yang berada di dalam wilayah Indonesia, dalam hal ini wilayah kepabeanan Indonesia,” kata dia.

Nugroho memastikan tim gabungan tersebut tidak hanya melakukan penindakan di satu toko perhiasan saja. Tetapi, kata dia, ada terdapat gerai lainnya yang juga menjadi sasaran pemeriksaan administrasi.

“Jadi saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan untuk pemeriksaan secara administratif,” kata Nugroho.

Sekadar catatan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026) yang diduga terindikasi adanya pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.

Adapun tiga toko perhiasaan yang ditindak tersebut dilakukan pada lokasi pusat perbelanjaan berbeda yakni; Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pasific Place.

"Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," kata Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2026).

Lebih lanjut ia mengungkap penindakan tersebut dilakukan sejalan dengan tindaklanjut atau instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan baik di kepabeanan maupun cukai.

"Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia," ungkapnya.

Di samping itu, Siswo menegaskan pihaknya saat ini akan melakukan kompilasi terhadap data-data perhiasan tersebut, untuk memastikan memang sudah terdaftar di pemberitahuan impor barang atau tidak. Apabila belum terdaftar, kata dia, pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai ranah semestinya, untuk melakukan penertiban dan peningkatan kepatuhan atas kepabeanan perusahaan yang dimaksud.

"Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali. Kami sampaikan kembali bahwa yang kami lakukan ini adalah pengawasan masih dalam rangka administratif," katanya.

Selain itu, Siswo menegaskan perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan impor dapat dikenai denda hingga 1.000% dari nilai kepabeanan dan pajak impor, sesuai UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006.  Ia juga menyampaikan pihak pemilik atau manajemen diminta memberikan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta.

(azr/ros)

No more pages