Logo Bloomberg Technoz

Haryo memastikan pemerintah akan terus mengamati kondisi yang berkembang usai keputusan MA AS menganulir kebijakan tarif yang dikenai ke berbagai negara, termasuk Indonesia.

"Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat utamanya terkait Kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang," ujar Haryo.

Sebagaimana dilaporkan Bloomberg News, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki wewenang hukum untuk mengenakan tarif bea masuk para importir berdasarkan undang-undang darurat.

Dengan menggunakan Undang-undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) Tahun 1977, Trump mengklaim memiliki kekuasaan yang hampir tak terbatas untuk memberlakukan tarif dagang internasional, tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Putusan, yang mencakup sebagian besar tarif dagang yang diberlakukan oleh Trump, tersebut menyatakan pungutan tersebut batal. Dengan demikian, hal itu melemahkan kebijakan ekonomi andalan presiden dan memberikan kekalahan hukum terbesarnya sejak ia kembali ke Gedung Putih.

Hal itu juga membuka jalan bagi pertarungan hukum yang kemungkinan akan kompleks terkait pengembalian tarif yang telah dibayarkan sejauh ini oleh importir AS. MA menyerahkan kepada pengadilan tingkat bawah untuk menangani sejauh mana importir berhak atas pengembalian dana, yang dapat mencapai US$170 miliar—lebih dari setengah total pendapatan yang dihasilkan oleh tarif Trump.

(azr/ros)

No more pages