Ekonom Soal MA AS Batalkan Tarif Trump: RI Bisa Anulir Perjanjian
Redaksi
21 February 2026 11:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom menilai keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia.
Bhima Yudhistira, Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Celios, mengatakan Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi perjanjian tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Negeri Uncle Sam.
"Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS," ujar Bhima, Sabtu (21/2/2026).
Menurut dia, semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa dianggap batal. Begitu pula tekanan terhadap Indonesia untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace karena Trump menggunakan tarif resiprokal sebagai ancaman seharusnya gugur.
"DPR sudah tidak perlu memasukan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain," kata Bhima.


























