Wanita yang akrab disapa Kiki ini menegaskan, penerapan ketentuan free float 15% tidak dilakukan secara sekaligus, melainkan melalui masa transisi yang bersifat gradual pada tahun pertama dan tahun kedua. Detail teknis pelaksanaan akan disampaikan lebih lanjut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selain itu, OJK juga menyiapkan exit policy atau solusi bagi emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan free float 15% setelah masa transisi berakhir. Kebijakan tersebut akan mengatur langkah lanjutan terhadap perusahaan tercatat yang gagal memenuhi batas minimal kepemilikan publik.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna mengatakan ,berdasarkan pemantauan terhadap Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025, terdapat 267 perusahaan tercatat yang telah memenuhi batas minimal free float 7,5%, namun masih di bawah 15%.
“Potensi tambahan market cap (kapitalisasi pasar) dari ke-267 Perusahaan Tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi Free Float 15% sekitar Rp187 triliun,” kata Nyoman kepada media, dikutip Jumat (20/2/2026).
Di sisi lain, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyatakan pihaknya terus mengevaluasi implikasi kebijakan pemenuhan free float minimum 15%, terutama terhadap keseimbangan antara pasokan dan permintaan saham di pasar.
Ia menekankan bahwa aspek suplai menjadi perhatian utama sehingga perlu dikelola secara hati-hati, termasuk dengan memperhitungkan berbagai potensi dampak yang dapat muncul.
(lav)




























