Salah satu pola yang ditemukan adalah praktik manipulasi pasar melalui penempatan order beli dan jual atas sejumlah saham menggunakan beberapa rekening efek. Pola tersebut dinilai menciptakan pembentukan harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Tindakan itu menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek dan berpotensi memengaruhi keputusan investor dalam bertransaksi.
Selain itu, BVN diketahui menyampaikan informasi melalui media sosial terkait satu atau lebih saham, termasuk rencana pembelian maupun proyeksi pergerakan harga. Namun pada saat bersamaan, yang bersangkutan melakukan transaksi jual atau beli dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya atas informasi yang disampaikan.
Atas temuan tersebut, OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
(ell)
































