OJK Respons Marak Jual Beli Nomor Rekening Bank, Ingatkan Pidana
Farid Nurhakim
15 February 2026 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi masih maraknya jual beli nomor rekening bank di medsos atau media sosial. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebut pihaknya memandang praktik tersebut adalah perbuatan ilegal dan memiliki risiko tinggi.
“OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang,” kata Dian melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (15/2/2026).
Menurut dia, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APU, PPT dan PPPSPM). Pihaknya pun sudah mengatur secara tegas lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSM.
Antara lain, lanjut Dian, memastikan calon nasabah atau nasabah yang membuka usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (beneficial owner), serta mewajibkan penyedia jasa keuangan (PJK) menerapkan prinsip mengenali nasabah (know your customer/KYC) secara ketat, khususnya dalam penerapan uji tuntas pelanggan (customer due diligence/CDD), pemantauan transaksi, dan profiling nasabah.
Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK 8/2023, OJK mengeklaim terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan seperti dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan.





























