Akselerasi reformasi tersebut dilakukan sebagai respons atas dinamika global dan kebutuhan investor yang semakin kompleks. BEI, KSEI, dan OJK memandang bahwa penguatan struktur pasar menjadi prasyarat utama agar pasar modal Indonesia mampu sejajar dengan praktik terbaik internasional serta menjawab ekspektasi investor domestik dan global.
Upaya percepatan ini juga merupakan tindak lanjut dari dialog konstruktif yang dilakukan dengan MSCI Inc. Melalui komunikasi yang intensif, berbagai masukan dari penyedia indeks global tersebut diterjemahkan menjadi program kerja yang konkret, terukur, dan memiliki target waktu implementasi yang jelas.
Pendekatan ini menunjukkan keseriusan OJK dan Self Regulatory Organization dalam menjaga kepercayaan pasar. Reformasi tidak hanya dirancang sebagai respons jangka pendek, melainkan sebagai fondasi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham. Aturan ini direncanakan efektif berlaku mulai Maret 2026 dan saat ini masih berada dalam tahap pengumpulan masukan dari pemangku kepentingan hingga 19 Februari 2026.
Dalam usulan perubahan tersebut, BEI akan meningkatkan ketentuan minimum free float perusahaan tercatat dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen. Peningkatan ini dinilai penting untuk memperkuat likuiditas saham serta memperdalam pasar secara keseluruhan.
Pemenuhan ketentuan free float minimum 15 persen tidak dilakukan secara sekaligus. BEI menetapkan skema bertahap dengan target antara di setiap fase implementasi. Pendekatan ini dimaksudkan agar perusahaan tercatat memiliki ruang penyesuaian yang memadai.
BEI juga menyiapkan mekanisme pemantauan dan pendampingan berkelanjutan untuk memastikan setiap emiten dapat mencapai target akhir sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Kebijakan ini diyakini sejalan dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa peningkatan batas minimum free float dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masing masing perusahaan. “Kami memahami setiap perusahaan memiliki karakteristik berbeda. Karena itu BEI menyiapkan fase transisi, pemantauan, dan pendampingan agar implementasi berjalan terukur sekaligus tetap menjaga stabilitas perdagangan,” kata Jeffrey.
Transparansi Data dan Penguatan Tata Kelola
Selain penyesuaian free float, penguatan transparansi juga dilakukan melalui perluasan keterbukaan data kepemilikan saham. Jika sebelumnya publikasi difokuskan pada kepemilikan di atas 5 persen, ke depan BEI akan menambahkan pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen.
Pengungkapan tersebut akan disampaikan secara bulanan dan diharapkan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai struktur pemegang saham. Dengan data yang lebih rinci, investor dapat mengambil keputusan investasi secara lebih informasional dan berbasis data.
Jeffrey menilai kualitas data merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan pasar. “Investor membutuhkan informasi yang jelas, konsisten, dan mudah diakses. Dengan transparansi yang semakin baik, kita memperkuat fairness sekaligus reputasi pasar modal Indonesia,” tuturnya.
Dari sisi infrastruktur data, KSEI juga melakukan penyempurnaan pada sistem Single Investor Identification. Saat ini, SID mengenal sembilan jenis investor. Ke depan, KSEI akan menambahkan sejumlah data fields untuk meningkatkan granularitas data investor.
Penyempurnaan tersebut dilakukan melalui penambahan 28 klasifikasi investor sebagai subkategori pada jenis investor Corporate dan Others dalam SID. Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi dengan pelaku pasar guna memastikan implementasi berjalan efektif.
Reformasi pasar modal juga menyasar penguatan tata kelola perusahaan. Selain menaikkan ketentuan minimum free float, BEI akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, dewan komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat.
Kebijakan ini menegaskan pentingnya kompetensi di bidang akuntansi atau keuangan bagi pejabat yang bertanggung jawab atas fungsi tersebut. Dengan peningkatan kapasitas pengurus perusahaan, kualitas pengambilan keputusan dan pengawasan diharapkan semakin baik.
Di sisi lain, BEI juga meningkatkan persyaratan bagi calon perusahaan tercatat. Peningkatan persyaratan keuangan, operasional, dan governance diterapkan untuk memastikan hanya perusahaan dengan fundamental kuat yang masuk ke bursa.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan trust dan confidence investor terhadap kualitas emiten di pasar modal Indonesia. Dengan standar yang lebih tinggi, kualitas pelaporan dan keterbukaan informasi diyakini akan semakin selaras dengan praktik terbaik global.
Seluruh rangkaian inisiatif tersebut disusun melalui proses yang partisipatif. BEI aktif berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan pasar modal, termasuk asosiasi, perusahaan tercatat, dan anggota bursa.
Untuk mendukung implementasi kebijakan, BEI juga menyediakan layanan hot desk sebagai pusat konsultasi. Layanan ini bertujuan agar setiap kebutuhan klarifikasi dari pelaku pasar dapat direspons secara cepat dan tepat.
BEI, KSEI, dan OJK menegaskan bahwa reformasi pasar modal akan terus berjalan secara konsisten. Melalui langkah langkah terukur ini, otoritas berharap dapat memberikan peningkatan nyata terhadap transparansi, memperkuat kepercayaan investor, dan membawa pasar modal Indonesia semakin kompetitif di panggung global.