Logo Bloomberg Technoz

Dalam beleid itu, pemerintah masih mencantumkan kendaraan berbasis listrik, biogas, tenaga surya, hingga konversi kendaraan berbasis EBT dikecualikan dari pengenaan pajak PKB dan BBNKB.

Meski demikian, pemerintah akan tetap memberikan insentif atau keringanan berupa pembebasan maupun pengurangan PKB dan BBKNB kepada kendaraan EV sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu juga termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Namun, hingga saat ini, belum ada petunjuk pelaksanaan atau teknis dari ketentuan anyar tersebut. Tetapi, aturan turunan diindakasikan akan diserahkan kepada masing-masing wilayah atau pemerintah daerah.

(ain)

No more pages