Dalam beberapa kesempatan, kejaksaan memang hanya mengkonfirmasi tengah menunggu keputusan Interpol terhadap pengajuan red notice atas nama Jurist Tan. Akan tetapi, proses yang sudah bergulir sejak pertengahan 2025 tersebut belum juga memberikan kabar yang lebih jelas.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, tim penyidik juga tengah mengumpulkan informasi tentang keberadaan aset Jurist Tan. Dia mengklaim, Korps Adhyaksa akan melakukan sejumlah langkah hukum terhadap aset-aset tersebut sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara.
Dalam kasus Chromebook, jaksa menuduh Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim bersama Jurist Tan cs melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp2,1 triliun.
(dov/frg)































