Logo Bloomberg Technoz

KPK Akan Hadirkan Khofifah di Sidang Dana Hibah Jawa Timur

Dovana Hasiana
04 February 2026 15:55

Khofifah di TPS 19 Wonocolo, Surabaya (Instagram @khofifah.ip)
Khofifah di TPS 19 Wonocolo, Surabaya (Instagram @khofifah.ip)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi. Dia akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 pada Kamis, 5 Februari 2026.

“Betul, sejauh ini hanya Gubernur yang dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam persidangan besok” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, dikutip Rabu (4/2/2026). 

Untuk diketahui, KPK telah menahan empat dari 21 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2019-2022. 


Mereka adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur periode 2024–2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jodi Pradana Putra; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Sukar; dan pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan. 
Penyidik seharusnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Akan tetapi, satu tersangka yang harusnya hadir menjalani pemeriksaan hari ini justru mangkir dengan alasan sakit; yaitu pengusaha asal Tulungagung, A Royan.

Empat tersangka itu merupakan pihak pemberi dana hibah pokok pikiran (pokir) 2019-2022 kepada tersangka Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Empat tersangka itu ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.